Tanggal 23 Oktober 2023 dilakukan press conference atas dugaan Tindak Pidana Narkotika di Polisi Resort (Polres) Jember. Tindak pidana narkotika adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum selain yang ditentukan dalam Undang-Undang Narkotika. Sanksi bagi pengedar narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba), khususnya pengangkut narkotika diatur dalam Pasal 115, Pasal 120 dan Pasal 125 Undang-Undang Narkotika.
KEMBALI KE ARTIKEL