Pendidikan inklusi memberikan kesempatan bagi semua anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu, humanis, demokratis. Penyelenggaraan pendidikan inklusi sudah diatur dalam Permendiknas No. 70 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Pasal 1 yang menyatakan bahwa “Pendidikan inklusi merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.” Dengan begitu, pendidikan inklusi memberikan peluang seluas-luasnya bagi semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh layanan pendidikan yang sama sesuai kebutuhannya.
KEMBALI KE ARTIKEL