‘Terorisme’, seakan telah menjadi sebuah kata yang kerap mengahantui siapa saja. Berbagai tindakannyapun sangat sulit untuk diprediksi. Meski demikian, tak banyak yang mengerti apa itu. Sesungguhnya terorisme adalah tindakan yang melanggar hukum atau tindakan kekerasan yang mengancam peradaban, seringkali untuk mencapai tujuan politis, agama, atau tujuan lain  yang serupa. Sedangkan menurut dewan keamanan PBB terorisme adalah tindakan-tindakan kriminal, termasuk tindakan yang melawan orang sipil, yang dilakukan dengan maksud untuk menyebbkan kematian atau luka badan yang serius, atau tindakan penyanderaan dengan tujuan untuk memprovokasi keadaan terror di masyarakat umum, mengintimidasi penduduk atau memaksa pemerintah atau suatu organisasi internasional untuk berbuat sesuatu atau
abstain terhadap tindakan tertentu, yang merupakan pelanggaran dalam lingkup dan seperti yang didefinisikan dalam protocol internasional mengenai terorisme, berada di bawah keadaan yang tidak dapat dinilai dengan pertimbangan politik, filosofis, ideology, rasial, etnik, agama tau sifat lain yang sama (Robert Jackson dan George Sorensen, 2014: 485 – 486).
KEMBALI KE ARTIKEL