PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda), sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang beroperasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah menjadi sorotan publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usahanya pada 21 Mei 2024. Kejadian ini menambah daftar panjang BPR yang mengalami kebangkrutan di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara mendalam faktor-faktor manajerial yang berkontribusi terhadap kebangkrutan BPR Bank Jepara Artha, dampaknya terhadap para pemangku kepentingan, dan pelajaran yang dapat diambil untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
KEMBALI KE ARTIKEL