Jual beli secara umum adalah akad yang umum digunakan oleh masyarakat karena dalam setiap pemenuhan kebutuhannya, masyarakat tidak bisa berpaling untuk meninggalkan akad ini. Secara bahasa jual beli berarti pertukaran sesuatu dengan sesuatu. Secara istilah jual beli adalah pertukaran harta dengan harta dengan menggunakan cara tertentu. Menurut imam Nawawi jual beli adalah pertukaran harta dengan harta dengan maksud memilikinya.
KEMBALI KE ARTIKEL