Pada tahun 1976, tepatnya 17 Juli, Timor Portugis menjadi salah satu Provinsi dari Negara Republik
Indonesia dengan agresifitas militer. Tindakan itupun di akhiri dengan DPR-RI mengesahkan UU No.7/76 tentang integrasi Timor Leste ke Indonesia sebagai Provinsi ke 27.
KEMBALI KE ARTIKEL