[caption id="attachment_139530" align="aligncenter" width="650" caption="Ilustrasi, sumber:
http://technologycal.com"][/caption] Anda suka melakukan kicauan di Twitter atau melakukan update status di Facebook atau bahkan berkomentar di situs dan forum online? Kicauan di Twitter dan update status di Facebook  serta komentar di forum online sangat banyak yang melakukannya di Indonesia. Namun sadarkah anda bahwa berkicau di Twitter dan update status di Facebook dapat menyebabkan risiko hukum? Bila anda perhatikan artkel sebelumnya (
di sini), cukup banyak alasan untuk menyeret seseorang ke ranah hukum karena kicauan yang dilakukan di Twitter atau update status di Facebook. Sayangnya banyak sekali pelaku dan pengguna media sosial yang tidak menyadari hal ini. Sebuah survei yang baru-baru ini diadakan di Inggris menjadi bukti betapa banyaknya pengguna Twitter yang tidak paham dengan risiko hukum dari kicauan yang dilakukan di Twitter. DLA Piper yang melakukan survei tersebut mengungkapkan bahwa 63% orang Inggris memiliki kesadaran sedikit atau tidak  memiliki tanggung jawab hukum ketika berkicau di Twitter, sementara lebih dari setengah dari mereka yang disurvei mengatakan tidak mempertimbangkan konsekuensi hukum sebelum berkicau di Twitter. Duncan Calow dari DLA Piper mengatakan bahwa banyak orang khususnya mereka yang muda bersikap bebas yang berlebihan ketika menggunakan media sosial. Kerusuhan yang terjadi di London beberapa waktu yang lalu terbukti banyak dipicu oleh kicauan di Twitter dan update status di Facebook. Selanjutnya ia mengatakan bahwa kehidupan di media online seperti media sosial tidaklah bebas hukum dan hukum offline tetap berlaku bagi para pengguna media sosial tersebut. Di Indonesia sendiri saya rasa kondisinya hampir sama saja, bahkan mungkin lebih buruk dibandingkan dengan yang ada di Inggris tersebut. Bila kita lihat, pengguna Facebook Indonesia merupakan nomor dua terbesar di dunia, sedangkan pengguna Twitter mungkin masuk ke dalam lima besar. Namun banyaknya pengguna tersebut belum tentu menunjukkan suatu hal yang menggembirakan. Banyak ditengarai pengguna media sosial di Indonesia belumlah tercerahkan dan cenderung menggunakan media sosial untuk keperluaan yang tidak produktif, salah satunya adalah untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum. [caption id="attachment_139648" align="alignleft" width="300" caption="Pencemaran nama baik banyak dilakukan di Facebook"][/caption] Sebuah survei terdahulu menyebutkan banyaknya terjadi pencemaran nama baik melalui media sosial terutama Facebook. Tindakan ini jika dilaporkan tentu saja akan menuai tuntutan hukum dan bisa membuat pelakunya bisa diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjwabkan tindakannya. Dasar hukumnya tentu saja Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam pasal 28 Undang-undang ini disebutkan pelarangan tindakan:
setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
KEMBALI KE ARTIKEL