Wartawan sebagai sebuah profesi pada hakekatnya adalah suatu lapangan pekerjaan (okupasi) yang berkualifikasi yang menuntut syarat keahlian tinggi kepada para pengemban dan pelaksananya. Seorang wartawan dituntut untuk memiliki kepekaan sosial yang tinggi, dengan memberikan kontribusi positif dari peliputan dan pemberitaannya (Choliq, 2011:401). Maka dari itu keberadaan pers pun harus dilandasi dengan atur-aturan yang dinamakan dengan Hukum dan Etika Jurnalistik. Sudah menjadi keharusan KEJ ditegakkan secara hukum, dan merealisasikan sanksi pidana bagi mereka yang melanggarnya. Sebab hal tersebutlah yang seharusnya menjadi batasan bagi seorang wartawan untuk tidak melakukan pelanggaran. Karena seperti yang diketahui, Kode Etik Jurnalistik bagi seorang wartawan merupakan kewajiban moral. Sebab bagi seorang wartawan yang memerintahkan dia untuk menaati kode etik dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya adalah hati nuraninya, bukan oleh ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah.
KEMBALI KE ARTIKEL