Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual  ( RUU PKS ) yang telah lama diusulkan kembali tertunda, pembahasannya harus dikeluarkan dari Prolegnas DPR 2020.Padahal poin-poin utama yang dicantumkan dalam RUU PKS sangat penting.
KEMBALI KE ARTIKEL