HAM atau Hak Asasi manusia adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia. Secara yuridis, menurut Pasal 1 butir UU nomer 39 tahun 1999, pengertian Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak ini mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, akan tetapi terdapat beberapa hal yang menjadikan UU Ham ini menjadi perdebatan salah satu contohnya adalah ketika menyangkut tentang Hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan.
KEMBALI KE ARTIKEL