Gharar (Judi) sebuah kata yang sudah tak asing bagi umat muslim, khususnya orang orang yang suka menghambur hamburkan uang untuk memenuhi keinginannya. Gharar di haramkan dalam islam karena akan merugikan bagi sesamanya, sama hal nya dengan simbiosis parasitisme. yaitu untung terhadap pihak yang menipu, dan rugi pada konsumen yang tertipu. itulah sebabnya gharar di haramkan oleh agama islam.
KEMBALI KE ARTIKEL