Fiqih merupakan pemahaman manusia mengenai praktik-praktik ibadah berdasarkan syariat. Fiqih menjadi peletak dasar syariat islam melalui Alqur'an dan Hadist.
Fiqih dibagi menjadi dua yaitu fiqih ibadah dan fiqih muamalah, selain itu fiqih juga mengatur hukum hukum dan moral.
Mata pembelajaran Fiqih adalah salah satu pembelajaran Pendidikan Agama Islam yang diarahkan untuk menyiapkan peserta didik mengenal dan memahami ibadah sehari hari yang kemudian akan menjadi pedoman hidupnya ( way of life ) melalui pembelajaran dan bimbingan.
Hasil observasi di Pondok Pesantren Annur dalam pembahasan pembelajaran, di pesantren ini untuk pembelajaran atau proses belajarnya dibagi kedalam beberapa kelas.
Mulai dari kelas bawah atau kelas yang masih baru masuk pesantren biasanya santriwan dan santriwatinya pada kalangan anak kelas VII atau setara dengan 1 SMP. Selanjutnya ada kelas menengah kelas ini adalah kelas lanjutan dari kelas sebelumnya dan biasanya santriwan dan santriwatinya pada kalangan SMA. Selanjutnya kelas atas serta adapula kelas yang isinya anak anak yang masih berada di sekolah dasar dan ingin mengikuti pengajian dipesantren tetapi berbeda dengan yang benar benar mesantren karena anak anak ini hanya mengaji di waktu setelah magrib saja serta tidak tidur dipesantren melainkan pulang kerumahnya yang masih di dekat pesantren.
Pada kesempatan ini penulis berkesempatan untuk menyaksikan pembelajaran kelas anak anak yang ikut mengaji ke pesantren.