Dalam lingkup kesatuan nasional Indonesia memiliki sebuah hukum yang dapat mengatur masyarakat didalam suatu negara, Indonesia sendiri memiliki banyak ragam masyarakat yang berbeda suku dan juga kebiasaan didalamnya sebelum kemerdekaan, dan sesudah kemerdekaan Indonesia seluruh wilayah disatukan menjadi satu kesatuan yang utuh begitupun masyarakatnya, oleh sebab itu setelahnya indonesia sendiri memiliki hukum modern atau disebut hukum formal yang lebih rasional dan menyeluruh.
KEMBALI KE ARTIKEL