16 Mei 2015 14:18Diperbarui: 17 Juni 2015 06:553330
“Ignorantia legis excusat neminem”, ketidaktahuan akan undang-undang bukan alasan bagi pemaaf. Artinya, semua orang dianggap tahu akan adanya aturan hukum , terutama yang dituangkan dalam undang-undang. Hampir semua sisi kehidupan rakyat Indonesi sudah diatur oleh undang-undang yang dibuat sedemikian rupa oleh para pejabat yang memiliki kewenangan untuk menyusunnya. Contohnya yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang peraturan lalu lintas.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.