Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

"Mata Pisau" Hukum

16 Mei 2015   14:18 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:55 333 0
Ignorantia legis excusat neminem”, ketidaktahuan akan undang-undang bukan alasan bagi pemaaf. Artinya, semua orang dianggap tahu akan adanya aturan hukum , terutama yang dituangkan dalam undang-undang. Hampir semua sisi kehidupan rakyat Indonesi sudah diatur oleh undang-undang yang dibuat sedemikian rupa oleh para pejabat yang memiliki kewenangan untuk menyusunnya. Contohnya yaitu UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-undang No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang peraturan lalu lintas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun