Baru-baru ini, Indonesia mengalami guncangan lagi setelah gagal diberlakukannya Peraturan Presiden keluaran terbaru, Perpres Nomor 39 tahun 2015 tentang tunjangan uang muka mobil bagi pejabat yang sedianya dinaikkan dari Rp 116,65 juta menjadi lebih dari Rp 210,89 juta. Terlepas dari kelalaian Presiden Jokowi yang mengaku menandatangani Perpres tersebut tanpa membaca isinya terlebih dahulu, saya lebih tertarik dengan sikap egois dari para pejabat yang tega berencana untuk menaikkan uang tunjangan. Dipandang dari segi moral, perilaku pejabat ini tidaklah patut dilakukan. Entah lupa atau memang tidak peduli, mereka tidak memikirkan nasib rakyat Indonesia dimana masih banyak yang kelaparan dan menjadi gelandangan. Pejabat justru menari-nari diatas penderitaan rakyat. Bagaimana mungkin mereka tega menaikkan uang tunjangan untuk membeli mobil, sementara masih banyak rakyat yang membutuhkan bantuan dari pemerintah. Prinsipnya, penuhi dulu kewajiban, baru menuntut hak!