Pengalaman menggembirakan yang dicatat dalam sejarah pemikiran Islam pramodern adalah peraktek toleransi penuh yang berakibat pada kesetaraan penuh dihadapan hukum yang diberlakukan dalam pemerintahan Islam generasi perintis. Dengan kata lain, akar-akar teologis toleransi telah menjadi prinsip yang amat kuat dalam tradisi Islam pramodern. Kata toleransi dalam istilah ushul fiqh (Islamic Jurisprudence) adalah setara dengan kata “Tasamuh”.