Perlindungan hukum merupakan jaminan yang disediakan oleh negara bagi individu atau kelompok untuk memastikan bahwa hak-hak mereka diakui, dihormati, dan dilindungi sesuai hukum. Perlindungan ini meliputi berbagai langkah dan kebijakan yang bertujuan mencegah ketidakadilan dan pelanggaran hak, serta menjamin keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan melalui proses hukum yang adil dan transparan.
KEMBALI KE ARTIKEL