Sejak di terbitkannya Perpres 154 tentang  pembayaran tunjangan  kinerja di Kementerian  Agama dan dilanjutkan dengan diterbitkannya  PMA no 29 tahun 2016 dan terbitkannya SK Sekjen tentang tata cara pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian Agama para guru ASN non sertifikasi seluruh Indonesia khususnya  di Kementerian Agama belum pernah mendapatkan apa yang dinamakan Tunjangan Kinerja (Tukin).
KEMBALI KE ARTIKEL