Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Mumu Muraj: Guru ASN Non Sertifikasi Kemenag Menuntut Hak Tukin

13 September 2018   11:51 Diperbarui: 13 September 2018   12:31 797 0
Sejak di terbitkannya Perpres 154 tentang  pembayaran tunjangan  kinerja di Kementerian  Agama dan dilanjutkan dengan diterbitkannya  PMA no 29 tahun 2016 dan terbitkannya SK Sekjen tentang tata cara pembayaran tunjangan kinerja di Kementerian Agama para guru ASN non sertifikasi seluruh Indonesia khususnya  di Kementerian Agama belum pernah mendapatkan apa yang dinamakan Tunjangan Kinerja (Tukin).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun