Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

NUPTK, Omong Kosong

26 Januari 2011   12:10 Diperbarui: 26 Juni 2015   09:10 4169 2
NUPTK. Apa sih?
Bagi anda yang bekerja di lingkungan pendidikan pasti sangat mengenalnya. NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kenapa kok Nomor Unik?
Karena nomor ini terdiri dari 16 digit di mana tiap orang pasti berbeda.

Siapa Pendidik dan Tenaga Kependidikan?
Pendidik di sini adalah Para Guru atau Pendidik Formal. Sedangkan Tenaga Kependidikan yaitu Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Administrasi Sekolah, Tenaga Laboran. Baik PNS maupun Non PNS.

Fungsinya untuk apa?
Sebagaimana tercantum di website Kementerian Pendidikan Nasional, NUPTK berfungsi sebagai nomor identitas PTK yang berlaku secara nasional dan menjadi syarat dalam mengikuti berbagai program peningkatan mutu dan kesejahteraan PTK yang di programkan oleh Pemerintah/ Kemendiknas sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2005.

Tetapi sejak beberapa tahun terakhir sejak mulai pendataan tahun 2006, fungsi NUPTK sudah bertambah. Sebagai salah satu syarat untuk Sertifikasi Profesi bagi Pendidik. Sertifikasi Profesi yang tentu saja berhubungan dengan uang. Tentu saja bagi Pendidik.

Bagaimana dengan Tenaga Kependidikan (selain Kepala Sekolah dan Pengawas), khususnya yang bekerja di sekolah-sekolah, NUPTK ini apa gunanya?
Itulah, yang sampai sekarang belum terjawab. Karena bagi Tenaga Kependidikan (selain KS dan Pengawas) khususnya di sekolah-sekolah, NUPTK sangat jarang bahkan hampir tidak pernah ada gunanya.

Jadilah, terkadang banyak teman-teman yang menjadi Tenaga Kependidikan cuma bisa bertanya-tanya. Untuk apa?

Padahal Tenaga Kependidikanlah (Tenaga Administrasi) yang bertugas mendata dari sekolah. Terkadang personil yang didata pun seenaknya. Pokoknya tau beres. Tidak mau mencoba mengisi format isian yang diperlukan. Kalau NUPTK tidak keluar, Tenaga Kependidikan (Tenaga Administrasi) yang diuring-uring. Dijadikan kambing hitam karena tidak bisa ikut Sertifikasi Profesi.

Kapan ya, ada Sertifikasi Profesi juga bagi Tenaga Kependidikan selain Kepala Sekolah dan Pengawas? Ataupun Program Peningkatan Mutu bagi mereka. Agar fungsi NUPTK bagi Tenaga Kependidikan (selain KS dan Pengawas) memang tidak hanya omong kosong belaka. Mungkin ada yang bisa menjawab?

Oia, saya sempat iseng bertanya pada salah satu guru yang sudah tersertifikasi. Apa sih NUPTK? Dia cuma bengong dan menjawab tidak mengerti. Saya tanya lagi, hafal ga NUPTK anda? Dia menggeleng.

Ah.... Tenaga Kependidikan (Tenaga Administrasi) emang bertugas ikut mengingat-ingat segala tetek bengek sebagian Tenaga Pendidik yang tidak mau peduli dengan dirinya sendiri. Mulai dari Pangkat, Golongan, Jabatan bahkan NIP terbaru. Dan sekarang ditambah NUPTK. Tenaga Kependidikan (membicarakan diri sendiri), terimalah nasibmu! :(

*ngintip dikit di portal Kemendiknas RI dan mencoba merasakan apa yang dirasakan teman-teman yang di belakang layar.

SEMANGAT

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun