Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Jual Beli dalam Hukum Islam

28 Mei 2022   15:00 Diperbarui: 28 Mei 2022   17:01 354 0
Jual beli adalah salah satu bentuk muamalah yang sesuai dengan syariat Islam. Jual beli dalam syariat disebut Al-bai', yang berarti saling jual beli, atau tukar menukar. Jual beli didefinisikan sebagai kesepakatan antara dua pihak mengenai pertukaran sukarela benda atau barang berharga, dan para pihak menerima barang sesuai dengan kesepakatan atau kondisi yang disahkan oleh Syariat dan dengan persyaratan yang disepakati bersama.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun