Dalam islam pemilik mutlak dan absolut (pemilikhakiki kekayaan dan harta benda) adalah Allah SWT sebagaimana firmannya yang termaktub dalam QS al Baqarah 284: "Kepunyaan Allah lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi" Kemudian Allah memberikannya kepada manusia hak untuk menguasainya,sebagaimana firmannya yang termaktub dalam QS al Hadid 7: ''Berimanlah kamu kepada Allah dan Rosulnya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya maka orang orang yang beriman di antara kamu dan menafkahlah dari hartanya memperoleh pahala yang besar".Bahwasanya harta yang ada di tangan kalian adalah harta Allah,ia menciptakannya dan mengembangkannya,ia memberikan kekuasan kepada kalian untuk bersenang senang dengannya dan menjadikan kalian wakil untuk mengelolanya,maka ia itu pada harta itu kecuali sebagai wakil atau penganti maka infakkanlah sebagian darinya pada hak hak Allah.Kemudian dalam QS al Nur 33 Allah SWT berfirman:"Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan nya kepadamu".Kepemilikan dalam Islam adalah syarat utama dan pertama bagi seseorang untuk memanfaatkan dan mengelola serta membelanjakan harta.Kepemilikan dalam Islam memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan kapitalisme maupun sosialisme.
KEMBALI KE ARTIKEL