Berita terkini, melalui siaran pers dan laman
bi.go.id Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik uang Rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran. Aturan ini berlaku 1 Desember 2023 melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14 Tahun 2023.
KEMBALI KE ARTIKEL