Sedangkan tafsir “prilaku privat yang merugikan banyak orang” itu, bisa dicontohkan dengan perbuatan korupsi seseorang ketika menjabat diseluruh tingkatan, mulai pemerintah desa hingga lembaga kepresidenan. Memang demikian realitasnya, bahwa peluang korupsi tidak hanya dilakukan seorang pejabat hingga Bupati, Walikota, Gubernur, Menteri, Presiden, bahkan Kades beserta perangkatnya juga berkemungkinan melakukan korupsi.