Khusnul Khotimah
3120072
khotimahyamany@gmail.com
Belakangan ini masyarakat sedang membicarakan  suatu peristiwa yang merenggut kedua nyawa sekaligus. Yang menjadi persoalan  adalah tentang status hak asuh anak  serta hak waris atas harta yang ditinggalkan kedua orang tuanya. Banyaknya pihak yang meminta hak asuh sang anak dan hak waris sepeninggal kedua orang tersebut , membuat masyarakat bertanya-tanya, siapakah yang berhak mendapatkan hak asuh sang anak dan siapakah yang bisa menerima warisan sepeninggal orang tuanya?.