Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada Januari 2025 menimbulkan kekhawatiran yang mendalam, terutama di kalangan mahasiswa, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu. Kebijakan ini tidak hanya berpotensi meningkatkan biaya hidup, tetapi juga dapat memperburuk kondisi keuangan mahasiswa yang sudah terbatas.
KEMBALI KE ARTIKEL