Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, tanpa terkecuali. Hal ini sesuai denga isi undang-undang (UU) nomor 20 pasal 31 tahun 1945 tentang sistem pendidikan yang berbunyi "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu".Â
KEMBALI KE ARTIKEL