Berita mengenai imbauan untuk tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor telah beredar di berbagai media sosial. Tentu saja masyarakat akan sedikit mengalami "
culture shock". karena selain mengenakan helm, kini mereka juga harus mengganti sandal yang dikenakan dengan sepatu, walaupun jaraknya terbilang dekat. Imbauan yang sempat digembor-gemborkan sebagai larangan ini pun sampai sekarang menuai pro dan kontra di masyarakat. Padahal, pihak Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, menyatakan bahwa peraturan tersebut sifatnya hanya sekadar imbauan karena mengenakan sandal jepit tidak termasuk pelanggaran lalu lintas sehingga tidak mengakibatkan adanya tilang bagi pengendara.
KEMBALI KE ARTIKEL