Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hukum dan Social Control

11 November 2024   20:51 Diperbarui: 11 November 2024   21:06 59 0
Jurnal 1: Riyanto, R. (2023). Peranan Hukum Sebagai Social Control dalam Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia. AL-BURHAN, 13(1), 57-67.

  • Kesimpulan: Antara hukum dan demokrasi harus seiring, karena hukum tanpa memandang demokrasi maka hukum akan berlaku pincang, begitu juga ketika demokrasi tidak lagi mengindahkan peraturan hukum yang ada maka yang terjadi adalah anarkhis. Dalam perkembangan demokrasi, hukum sangatlah berpengaruh, karena hukum sebagai pengontrol masyarakat sekaligus pengubah masyarakat. Selain berfungsi sebagai penyeimbang dalam demokrasi, sosiologi hukum juga sangatlah berguna bagi masyarakat baik dalam organisasi, golongan, maupun sebagai individu, hal ini disebabkan fungsinya sebagai pengendali yang sekaligus pengubah masyarakat. Hukum akan berlaku efektif dalam masyarakat jika didukung oleh lembaga-lembaga formal maupun lembaga yang dibentuk oleh masyarakat. Jurnal ini menjelaskan bahwa demokrasi harus diimbangi dengan kesadaran hukum yang tinggi. Hukum tidak hanya berfungsi sebagai norma, tetapi juga sebagai mekanisme untuk menyelesaikan konflik secara damai dan mendorong perubahan sosial yang positif. Oleh karena itu, sosiologi hukum menjadi penting dalam memahami dinamika antara hukum dan masyarakat, serta dalam menciptakan tatanan sosial yang harmonis. Riyanto juga menggarisbawahi bahwa efektivitas hukum sangat dipengaruhi oleh substansi, kultur, dan struktur lembaga penegak hukum. Lembaga formal dan informal memiliki peran yang saling melengkapi dalam penegakan hukum. Jika hukum dan demokrasi tidak berjalan seiring, maka akan muncul ketidakseimbangan yang berpotensi menimbulkan kekacauan. Dengan demikian, untuk mencapai demokrasi yang sehat, perlu adanya upaya berkelanjutan dalam menegakkan hukum, meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, dan memastikan bahwa semua elemen masyarakat, termasuk lembaga penegak hukum, berfungsi secara optimal. Jurnal ini menekankan bahwa hanya dengan kolaborasi antara hukum dan demokrasi, masyarakat Indonesia dapat mewujudkan tatanan sosial yang adil dan beradab.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun