Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Basar-Kholil (Desember 2009) Menggunakan Cara Pandang Filsafat Hukum Positivisme

30 September 2024   17:55 Diperbarui: 30 September 2024   18:55 39 1
Contoh kasus hukum Basar-Kholil yang mencuri satu buah Semangka. Berdasarkan hukum positif negara, mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya adalah sebuah tindak kejehatan pencurian. Dalam kasus Basar-Kholil ini, aparat penegak hukum, terutama kepolisian, sebagai pihak yang menerima laporan dari korban (pemilik Semangka; Darwati) bersikeras menggunakan pendekatan legal-formal, sebagaimana diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama pada pasal 363 ayat 1 No. 4. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun