Contoh kasus hukum Basar-Kholil yang mencuri satu buah Semangka. Berdasarkan hukum positif negara, mengambil barang milik orang lain tanpa seijin pemiliknya adalah sebuah tindak kejehatan pencurian. Dalam kasus Basar-Kholil ini, aparat penegak hukum, terutama kepolisian, sebagai pihak yang menerima laporan dari korban (pemilik Semangka; Darwati) bersikeras menggunakan pendekatan legal-formal, sebagaimana diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama pada pasal 363 ayat 1 No. 4.Â
KEMBALI KE ARTIKEL