Deru pembangunan yang kencang di perkotaan dengan daya pikat tinggi sebagai konsekuensi logis dari pertumbuhan ekonomi, telah memangsa ruang-ruang hingga menggerus batas dan mengundang arus urbaninisasi yang tak terelakkan. Di sisi lain, kesadaran akan kebutuhan ruang-ruang publik (
public spaces) yang muncul kemudian dan dituangkan melalui produk perundangan (hukum), kerap dieksekusi sekadar untuk memenuhi tuntutan kuota yang disyaratkan. Hasilnya, terkadang mewujud hanya dalam rupa ruang tanpa dampak signifikan dan berujung pada kondisi terbengkalai menjadi lahan tidur atau bahkan bertransformasi menjadi kawasan aktivitas "remang" serta mengikis rasa aman warga.
KEMBALI KE ARTIKEL