Himbauan untuk melakukan pembatasan ibadah di tengah pandemi sudah disampaikan oleh pemerintah, ormas maupun beberapa ulama besar, jauh sebelum datangnya bulan suci Ramadhan. Diantaranya yakni himbauan untuk menghindari kerumunan massa, dengan tidak menyelenggarakan sholat taraweh berjamaah dan tadarus qur'an, baik di masjid maupun musholla. Bahkan himbauan pembatasan ibadah, sudah dimulai sedari beberapa waktu lalu dengan menghimbau untuk tidak menyelenggarakan sholat Jumat di masjid, melainkan menggantinya dengan sholat dzuhur di rumah.