Sebagai bentuk implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No.7/2017 tentang Pemilu masa kampanye yang akan berakhir 13 April 2019 mengharuskan ASN untuk taat dan patuh serta mengindahkan netralitasnya. Jika tidak, bakal berujung pada sanksi administrasi dan pidana.
KEMBALI KE ARTIKEL