Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPR) pada hari Kamis, 7 Oktober 2021. Dalam UU HPP tersebut terdapat beberapa perubahan mengenai pajak penghasilan, salah satunya adalah perubahan lapisan tarif Penghasilan Kena Pajak (PKP) untuk orang pribadi yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.
KEMBALI KE ARTIKEL