Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Di Bawah Cengkeraman Relasi Kuasa: Penyintas Kekerasan Seksual Tak Berkutik

7 Januari 2022   18:50 Diperbarui: 10 Januari 2022   09:17 619 3
Menanggapi isu-isu kekerasan seksual, beberapa pihak menggaungkan pengesahan perlindungan hukum bagi korban melalui undang-undang. Seperti desakan pengesahan RUU PKS, kemudian disusul Permendikbud no. 30 tahun 2021, yang mana berfungsi untuk melindungi, menangani dan mencegah kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di berbagai ruang lingkup, di tempat kerja, tempat umum, rumah, bahkan tempat pendidikan seperti sekolah, kampus dan pesantren.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun