Dalam membaca Al Qur'an diharuskan benar dalam makhroj dan tajwidnya serta dibaca dengan tartil. Ada sebagian.. orang yang membacanya dengan melagukannya, yang dimaksud melagukan bukan berati melagukan seperti lagu-lagu cinta. Akan tetapi, lebih seperti memperindah bacaan dengan menggunakan nada yang pas dan merdu serta tidak keluar dari makhroj dan tajwid. Sehingga memberikan kesan kepada pendengar.
Adapun beberapa dasar hukum yang menganjurkan untuk memperindah bacaan al-Quran. Sebagai berikut :
Artinya: Hiasilah bacaan al-Qur`an dengan suaramu yang merdu karena suara yang merdu itu menambah bacaan al-Qur`an menjadi indah.
Hadis dari al-Barra bin Azib Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berpesan,
Hiasilah al-Quran dengan suara kalian. (HR. Ahmad 18994, Nasai 1024, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Tujuan Rasulullah membaca Al Qur'an dengan melagukan adalah agar menarik minat umattnya agar mau belajar dan mempelajari Al Qur'an. Jadi, melagukan Al Qur'an diperbolehkan selama tidak keluar dari kaidah yang telah ditentukan, serta dengan memperhatikan makhroj dan tajwid agar tidak terjadi kesalahan. Karna apabila salah pelafalan tajwidnya akan mempengaruhi arti Al Qur'an.
Adapun sebaliknya, yakni membaca dengan lagu tapi keluar dari kaedah kaedah yang ditentukan adalah haram hukumnya menurut ijma' (pendapat ulama). Dan apabila melagukan Al Qur'an dengan tujuan dan niat untuk pamer dan gaya gayaan sebaiknya dihindari karna Allah benci orang yang riya' atau pamer.