Penghujung akhir tahun 2022 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja padahal yang kita ketahui bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah diuji secara formil dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Kebijakan pemerintah ini dianggap menyimpang dari sistem hukum ketatanegaraan yang kita kenal bahwa menerbitkan Perppu untuk mengganti UU yang bermasalah secara formal adalah kekeliruan fatal. Putusan MK mengatakan Pemerintah dan DPR wajib memperbaiki UU tersebut dengan melibatkan pihak yang berdampak langsung terhadap UU itu dengan tujuan agar law maker (DPR & Pemerintah) memperhatikan aspirasi masyarakat. Permasalahan ketatanegaraan ini ada pada tidak terpenuhinya aspirasi masyarakat itu sendiri. UU yang dibuat dengan metode omnibus law tersebut memilki ruang lingkup yang luas dan karena sangking luasnya bahkan pemerintah sendiri pasti belum membaca atau memahami isi dari UU Cipta Kerja lagi pula sebelumnya Indonesia belum mengenal proses pembentukan UU melalui mekanisme omnibus law.
KEMBALI KE ARTIKEL