Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penyuluhan Pendaftaran OSS Kepada Pelaku Usaha Mikro

25 November 2023   21:55 Diperbarui: 25 November 2023   21:57 30 0
Malang, 18 November 2023-- sebagai bentuk mengabdikan diri kepada masyarakat Penulis Lu'lu'in Azizah (2020-366) yang masih aktif dalam pembelajaran di dunia perkuliahan tepatnya di Universitas Muhammadiyah Malang dalam rangka untuk memnuhi tugas Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH 1) Laboratorium Fakultas Muhammadiyah Malang dibimbing oleh instruktur Ibu Aprilia Bhirini Slamet, S.H., selain daripada pemenuhan tugas yakni juga untuk membantu memenuhi gelar nama kami sebagai mahasiswa maka penulis lakukan sosialisasi terkait dengan pendaftaran usaha kepada pelaku usaha melalui Online Single Submission (OSS) dengan sasaran Usaha Mikro dan Kecil. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintregasi Secara Elektronik atau Online Single Submission dengan kata lain bahwa setiap pelaku usaha wajib untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara mendaftarkan diri kepada lembaga OSS sebagai pihak yang memiliki kuasa dalam menerbitkan Perizinan Usaha.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun