Masalah penyalahgunaan Dana tidak jarang terjadi,sering kita mendengar di mana berita dimana korupsi dilakukan oleh pihak ataupun sekelompok oknum pemerintah untuk kepentingan nya masing masing,penyalah gunaan tidak hanya terjadi pada badan legislasi pemerintah saja tidak luput pada partai politik yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat memberikan aspirasi ,meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan lain sebagainya,untuk mewujudkan tujuan tersebut dibutuhkan dana Berdasarkan Undang-Undang tersebut Partai Politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN/APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.dana tersebut yang selalu menjadi target penyalahgunaan. Padahal tujuan partai dengan meningkatkan keterlibatan rakyat dalam politik tentunya sejalan dengan aspek aspek demokrasi namun mirisnya dana yang digunakan untuk tujuan tersebut malah disalahgunakan, lalu bagaimana caranya kita sebagai rakyat mencegahnya?.
KEMBALI KE ARTIKEL