Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peran Pajak dalam Pembangunan Sosial dan Ekonomi

24 Maret 2024   15:37 Diperbarui: 24 Maret 2024   19:27 100 1
Pajak adalah iuran wajib yang digunakan untuk membayar pajak kepada pemerintah yang terutang oleh individu atau warga negara, perusahan dan badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, penghasilan dan kekayaan yang diterimanya. Pajak juga merupakan salah satu bentuk penindasan pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat, khususnya kalangan orang-orang yang sudah tidak mampu, namun tatap masih harus membayar pajak. Pada saat yang sama, pajak yang dikumpulkan dan dikelola oleh pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun