Pajak adalah iuran wajib yang digunakan untuk membayar pajak kepada pemerintah yang terutang oleh individu atau warga negara, perusahan dan badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, penghasilan dan kekayaan yang diterimanya. Pajak juga merupakan salah satu bentuk penindasan pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat, khususnya kalangan orang-orang yang sudah tidak mampu, namun tatap masih harus membayar pajak. Pada saat yang sama, pajak yang dikumpulkan dan dikelola oleh pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran publik seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL