Public Private Partnership (PPP) adalah sebuah perjanjian atau kontrak antara sektor publik dan sektor privat yang terdiri dari beberapa ketetapan, yaitu: sektor privat menjalankan fungsi pemerintah pada periode tertentu; sektor privat menerima kompensasi atas peyelenggaraan fungsi; serta sektor privat bertanggung jawab akan resiko yang timbul dari penyelenggaraan fungsi tersebut. Maka, dalam
Public Private Partnership ada pengurangan aktivitas atau kepemilikan pemerintah dalam sebuah pelayanan atau industri tertentu karena sektor privat tutut berkontribusi dalam penyediaan layanan. Keuangan swasta biasanya terlibat dalam PPP. Jika dipersiapkan dengan baik, proyek PPP dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi sektor publik serta pengguna proyek.
KEMBALI KE ARTIKEL