Anggaran adalah perkiraan hasil kerja yang akan diperoleh selama kurun waktu tertentu, dinyatakan dalam bentuk finansial, dan menyatakan besaran dana dari rencana-rencana yang dibuat, misalnya rencana pengeluaran atau belanja, serta berapa jumlah dana dan cara memperoleh dana untuk membiayai rencana-rencana tersebut. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kebijakan keuangan tahunan pemerintah daerah yang disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, melalui berbagai pertimbangan agar penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mudah dilakukan. Penyerapan APBD berpengaruh penting dalam menumbuhkan perekonomian daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL