Korupsi pada sektor pendidikan, termasuk perguruan tinggi negeri (PTN), hingga kini masih merupakan persoalan serius yang mengancam integritas dunia pendidikan kita. Betapa tidak, sejumlah PTN sebagai institusi yang seharusnya menanamkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan antikorupsi, justru telah menjadi tempat praktik-praktik lancung tersebut. Menurut Direktur Jejaring Pendidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Novianthy, terdapat tiga area utama yang sangat rentan terhadap korupsi di PTN: publikasi, penelitian, dan pengabdian pendidikan; pengadaan barang dan jasa; serta pengelolaan keuangan.
KEMBALI KE ARTIKEL