Setelah melewati perdebatan hukum yang cukup panas dan melelahkan selama beberapa hari secara marathon dan menjadi pusat perhatian khalayak tanah air, pada hari Selasa 22 April 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengetokkan palu "godamnya" dalam perkara sengketa Pilpres 2024. Amar Keputusan MK yakni menolak semua gugatan dari Paslon Capres 01 (Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar) dan Paslon Capres 03 (Ganjar Pranowo dan Mahfud MD).
KEMBALI KE ARTIKEL