Menurut
Transparency International, capaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022 yang dirilis pada awal 2023, tercatat sebesar 34 dari 100. Capaian tersebut telah menempatkan Indonesia pada peringkat ke-110 dari 180 negara. Artinya juga, bahwa kejahatan korupsi di negeri ini telah menjadi penyakit kronis yang merusak fondasi moral dan ekonomi negara. Spektrumnya telah merambah ke segala arah birokrasi dan kerugian yang telah ditimbulkannya sudah sangat luar biasa.
KEMBALI KE ARTIKEL