Dosen pengampu : Dr. Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Nama : Kholida Fahma
NIM : 222111154
Artikel Jurnal
1.Max Weber: "Pemikiran Max Weber Tentang Birokrasi dan Implikasinya dalam Manajemen Publik" oleh Rudi Setiawan, di Jurnal Administrasi Publik.
Pokok-Pokok Pemikiran
Rasionalitas Aksi Sosial: Weber mengidentifikasi empat tipe rasionalitas dalam tindakan sosial: rasionalitas tujuan, nilai, afektif, dan tradisional, yang memengaruhi interaksi sosial dan perkembangan masyarakat.
Birokrasi: Weber menekankan bahwa birokrasi adalah bentuk organisasi yang paling efisien dalam masyarakat modern, dengan hierarki dan aturan yang jelas.
Etika Protestan: Dalam karya terkenalnya, Weber mengaitkan etika Protestan dengan lahirnya kapitalisme, menunjukkan bagaimana nilai-nilai agama dapat mempengaruhi ekonomi.
2.H.L.A. Hart
Judul : "Teori Hukum Positif H.L.A. Hart: Relevansi dan Kritik" oleh Siti Nuraini, di Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Pokok-Pokok Pemikiran :
Teori Hukum Positif: Hart berargumen bahwa hukum adalah sistem norma yang dibuat oleh manusia dan tidak selalu terkait dengan moralitas.
Aturan Primer dan Sekunder: Ia membedakan antara aturan primer (yang mengatur perilaku) dan aturan sekunder (yang mengatur penerapan dan pengakuan hukum), menekankan pentingnya struktur dalam sistem hukum.
Kemandirian Hukum: Hart menekankan bahwa hukum memiliki otonomi, meskipun dapat dipengaruhi oleh konteks sosial dan politik.
Pendapat tentang Pemikiran Max Weber dan HLA Hart di Masa Kini
1.Max Weber :
Pemikiran Weber mengenai birokrasi dan rasionalitas masih sangat relevan, terutama dalam menghadapi tantangan administrasi publik di era digital. Reformasi birokrasi di banyak negara, termasuk Indonesia, mencoba mengadaptasi prinsip-prinsip Weber untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.
2.H.L.A. Hart :
Pemikiran Hart tentang pemisahan hukum dan moralitas memberikan landasan penting dalam memahami sistem hukum modern. Dalam konteks saat ini, di mana hukum sering kali berhadapan dengan isu-isu etis, pemikiran Hart membantu dalam menganalisis bagaimana hukum dapat tetap berlaku meskipun dihadapkan pada norma-norma sosial yang berubah.
Analisis Perkembangan Hukum di Indonesia dengan Pemikiran Weber dan Hart
1.Analisis dengan Pemikiran Max Weber:
Birokrasi dan Reformasi : Penerapan teori Weber terlihat dalam reformasi birokrasi di Indonesia, di mana upaya untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi menjadi fokus utama. Namun, tantangan seperti korupsi dan birokrasi yang tidak efisien masih ada, menciptakan hambatan bagi perkembangan hukum yang lebih baik.
2.Analisis dengan Pemikiran H.L.A. Hart:
Sistem Hukum dan Moralitas : Perkembangan hukum di Indonesia sering kali menunjukkan ketegangan antara hukum positif dan nilai moral masyarakat. Misalnya, penerapan UU ITE sering menuai kritik terkait kebebasan berpendapat. Pemikiran Hart membantu memahami bagaimana norma hukum dapat berfungsi secara independen, meskipun harus mempertimbangkan nilai-nilai sosial yang ada.
Secara keseluruhan, pemikiran Max Weber dan H.L.A. Hart memberikan wawasan yang berharga dalam memahami dan menganalisis dinamika hukum dan administrasi di Indonesia, serta tantangan yang harus dihadapi untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan efektif.