Hubungan diplomatik adalah hubungan yang dilakukan oleh negara dengan negara lainnya melalui perwakilan diplomatik. Hubungan diplomatik merupakan sarana-sarana yang sah dan legal yang digunakan oleh suatu negara dalam melaksanakan politik luar negeri. Indonesia memiliki prinsip politik luar negeri bebas aktif, yang mendasari Indonesia melakukan erja sama melalui hubungan diplomatik. Kerja sama dapat dibangun di berbagai bidang kehidupan, seperti ekonomi, pendidikan, sosial budaya, militer, maupun bidang lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL