Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Strategi Layanan Bimbingan Kelompok untuk Meningkatkan Perencanaan Karier Siswa SMA

2 Oktober 2022   19:30 Diperbarui: 2 Oktober 2022   19:34 805 2
Pendidikan pada hakekatnya diselenggarakan dengan memperhatikan karakteristik dari peserta didik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I pasal 12 ayat (1b) yang menyatakan bahwa "setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya". 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun