Pendidikan pada hakekatnya diselenggarakan dengan memperhatikan karakteristik dari peserta didik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab I pasal 12 ayat (1b) yang menyatakan bahwa "setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya".Â
KEMBALI KE ARTIKEL