Seorang wanita (49 tahun) di Kabupaten Aceh Tengah, menggugat ibu kandungnya sendiri (71 tahun) ke Pengadilan Negeri Takengon terkait harta warisan kepemilikan sebidang tanah dan bangunan. Wanita itu meminta ganti rugi senilai Rp.700 juta, gugatan ini menjadi sorotan setelah video yang menampilkan  sang wanita menghadiri persidangan telah beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut tampak seseorang yang diketahui adalah adik wanita tersebut sedang menjelaskan bahwa wanita itu sedang menggugat ibu kandungnya sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL