Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pro-Kontra SKB Tiga Menteri: Nadiem Dinilai Tak Paham Esensi Pendidikan di Indonesia

24 Mei 2021   12:33 Diperbarui: 3 Juni 2021   10:44 101 2
Menyelaraskan pakaian merupakan suatu upaya demi mencapai titik persamaan dari beragam perbedaan yang muncul dalam kehidupan masyarakat, begitulah aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah di Padang. Dari aturan tersebut yang bernada memaksa karena dilabeli kata "wajib", maka muncullah keputusan dari pemeritah untuk meluruskan hal tersebut. Keputusan tersebut disebut SKB (Surat Keputusan Bersama) tiga menteri. Tiga menteri yang terlibat dalam keputusan itu adalah menteri  pendidikan dan kebudayaan (Nadiem Anwar Makarim), menteri dalam negeri (Tito Karnavian), dan menteri agama (Yaqut Cholil Qoumas). Melansir sumber dari nesws.detik.com, dalam SKB tiga menteri terdapat 6 poin yang diputuskan, yaitu (1) hanya berlaku bagi sekolah negeri, (2) pemilihan seragam menjadi hak murid dan guru, (3) dilarang untuk mewajibkan dan melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama, (4) pihak berwenang wajib mencabut peraturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan atau tanpa kekhususan agama. (5) sanksi bagi para pelanggar, dan (6) pengecualian bagi provinsi Aceh. Keputusan ini dibuat karena di dalangi beredarnya  aturan tentang kewajiban setiap siswa baik muslim ataupun non - muslim harus mengenakan jilbab di Padang. Keputusan yang telah di terbitkan secara resmi pada 3 februari 2021 lalu melahirkan sejumlah pro dan kontra diantara para pihak pemerintah dan pihak masyarakat yang akan menjalaninya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun