UMKM adalah kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil Menengah atau ada pula yang menyebutnya UKM (Usaha Kecil dan Menengah) ini merupakan usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorang maupun badan usaha yang sudah ditetapkan dengan kriteria berdasarkan Undang-undang No. 20 tahun 2008.Â
KEMBALI KE ARTIKEL